PANGKEP - Kapolsek Mandalle Polres Pangkep Iptu Marakarma melaporkan bahwa pada hari ini Jum'at tgl 19 Agus 2022 sekitar jam 15.00 wita, bertempat di ruangan kerja Camat Mandalle telah berlangsung giat klarifikasi lanjutan tentang adanya Video Viral di Facebook teras mesjid Besar Kamalul Yaqin Tamarupa tepatnya di Kp.Enrekeng Desa Tamarupa Kec.Mandalle Kab.Pangkep di jadikan Panggung struktur senam bersama dalam rangka memeriahkan HUT Proklamasi RI Ke 77 Tahun.
*Adapun Tanggapan penanggung jawab kegiatan sbb :*
•Kegiatan tersebut berawal sesudah Bada Dhuhur menggunakan halaman mesjid seperti halnya lomba makan krupuk, goyang bola, joget memperebut kursi, lomba memasukka bola ke gawang menggunakan corong, merias diri tanpa menggunakan cermin, namun setelah Bada Ashar di lanjutkan dgn
senam bersama dimana pesertanya adalah BKMT Kec.Mandalle, sebagian Kelompok lansia, Staf Puskesmas Mandalle, Staf Desa dan Sanggar SGW serta sanggar dari Kab.Pangkep, adapun peserta senam sanggar di luar dari Kec.Mandalle datang untuk memeriahkan HUT Proklamasi RI Ke 77 datang tanpa di undang.
•Setelah video tersebut Viral maka penanggung jawab Kegiatan Atas Nama NURHIKMA langsung membuat Video permohonan Maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi kegiatan tersebut yang mencoreng nama baik Agama Islam.
•Awal kegiatan senam bersama hanya di halaman mesjid namun 3 (tiga) orang yg melakukan senam di teras masjid datang tanpa undangan oleh penanggung jawab kegiatan, dan melakukan senam hingga ke teras Masjid merupakan inisiatif sendiri.
*Tanggapan Camat Mandalle*
Setiap kegiatan yg akan menggunakan fasilitas Masjid Khususnya diwilayah Kec.Mandalle agar membuat undangan yang mana didalam undangan tersebut memperjelas bentuk kegiatan yg akan dilaksanakan.
*Tanggapan Kepala KUA Kec.Mandalle*
Tdk diperbolehkan melaksanakan kegiatan dipelataran Masjid bilamana bentuk kegiatan tersebut dpt merusak atau mencoreng nama baik Agama Islam.
*Tanggapan Ketua Dewan Masjid Kec.Mandalle*
Berterima kasih karena telah membuat video klarifikasi permohonan maaf, dan agar tdk mengulangi melaksanakan kegiatan senam dipelataran Masjid khususnya di Masjid diwilayah Kec.Mandalle.
*Tanggapan pembuat Video Konten*
Maksud dan tujuan yang membuat video konten hanya konsumsi group sanggar namun ada salah satu orang dari group sanggar yg memposting di Facebook sehingga viral.
*Tanggapan Danramil 1421-06 Segeri Mandalle*
1).Apakah kegiatan di halaman mesjid senam bersama apakah ada skeju sebelumnya.
2).Apakah kegiatan tersebut di laksanakan mengantongi Izin dari pihak yang berwajib.
Turut hadir :
•Camat Mandalle MASH'UD, S.Sos., M.Si
•Danramil 1421-06 Segeri Mandalle KAPTEN INF MUH.MULYAS
•Kapolsek Mandalle IPTU MARKARMA SALEH, S.Sos
•KUA Kec.Mandalle SULAEMAN, S.Ag
•Ketua Dewan Mesjid Kec.Mandalle USMAN.P BASO, S.Ag., M.Pd
•Ps.Kanit Reskrim AIPTU ALAMSYAH, S.Sos
•Ps.Kanit Intel AIPDA MUH.JUSRI, S.Pd
•Babinsa Desa Tamarupa SERMA JOKO RAHARJO
•Penanggung jawab kegiatan NURHIKMA
•Struktur Senam :
SARI, ANI COI, MANJA dan HJ.IRMA
•Yang membuat Video Konten KIKI EKAWATI LATIF, SE., MM
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Pukul 16.00 wita, rangkaian kegiatan klarifikasi lanjutan berakhir berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif.
Catatan :
•Setelah kegiata klarifikasi di ruang kerja Camat Mandalle penangggung jawab kegiatan bersama dengan Ketua Dewan Masjid Kec.Mandalle di lanjutkan dgn Introgasi oleh Ps.Kanit Reskrim Polsek Mandalle di Mako Polsek Mandalle di dampingi oleh Kapolsek Mandalle dan Waka Polsek Mandalle.
•Kegiata senam bersama yg menggunakan halaman masjid tdk memiliki Izin dgn alasan penanggung jawab kegiatan ini merupakan kegiatan memeriahkan HUT Proklamasi RI Ke 77 Tahun.
•Setelah di adakan pertemuan antara Penanggung jawab kegiatan bersama dgn Struktur Senam yang diatas pelataran Mesjid, Yang membuat Video Konten, KUA Kec.Mandalle dan Ketua Majelis Mesjid Kec.Mandalle sekaligus ketua pengurus mesjid Besar Kamalul Yaqin Tamarupa, Maka Penanggung jawab kegiatan bersama dgn Struktur senam membuat surat pernyataan tdk akan mengulangi lagi perbuatan yg mencoreng nama baik Agama Islam yg dapat berpengaruh ke SARAH dan di tanda tangani di saksi oleh Danramil 142-06 Segeri Mandalle, Camat, Kapolsek, KUA Kec.Mandalle dan Ketua Majelis Mesjid Kec.Mandalle
•Setelah membuat surat pernyataan di lanjutkan membuat Video Konten permohonan maaf.(Dum Kapolsek Mandalle/ Herman Djide)